Rabu, 07 April 2010

Menkumham Pertanyakan Kontribusi Holcim Terhadap Nusakambangan

Menkumham Pertanyakan Kontribusi Holcim Terhadap Nusakambangan -  berita ekonomi indonesia

Cilacap (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mempertanyakan kontribusi yang diberikan PT Holcim Indonesia yang melakukan kegiatan penambangan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Mereka patut diingatkan," kata Patrialis saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai pelestarian alam Pulau Nusakambangan di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Rabu.

MOU tersebut dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah dengan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan Yayasan Sosial Bina Sejahtera Cilacap.

Menurut dia, PT Holcim Indonesia tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi lembaga pemasyarakatan selama melakukan penambangan di Nusakambangan yang telah menjadi pulau penjara sejak 1920.

Terkait hal itu, dia bersama Menteri Kehutanan secepatnya akan meninjau ulang izin penambangan yang dilakukan oleh Holcim.

Selain penandatanganan nota kesepahaman mengenai pelestarian alam Pulau Nusakambangan, dalam kegiatan tersebut juga ditandatangani MoU pengembangan budi daya lebah madu antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah dengan PT Madu Pramuka Cibubur, Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan bibit pohon Jati Unggul Nusantara dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada Menkumham Patrialis Akbar yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu Pulau Nusakambangan, Mirza Zulkarnain.

Penyerahan bibit pohon tersebut dalam rangka pencanangan pelestarian kembali alam Nusakambangan yang dilanjutkan penanaman bibit pohon di halaman Lapas Pasir Putih.

Saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut, Menteri Kehutanan Zukifli Hasan mengatakan, hutan di Pulau Nusakambangan merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh Perhutani seluas 1.000 hektare.

Menurut dia, pihak lembaga pemasyarakatan menyampaikan jika hutan di Pulau Nusakambangan merupakan kawasan cagar alam dan kawasan lindung, walaupun surat keputusan resmi dari Menteri Kehutanan belum ada.

"Oleh karena itu, saya kira, kalau kawasan lindung, konservasi, dan cagar alam, tidak dibenarkan untuk melakukan penambangan. Apalagi tambang terbuka," katanya.

Ketika ditanya soal perizinan, dia mengatakan, hal itu bukan dari Kementerian Kehutanan.

Kendati demikian, dia terkejut saat disinggung soal Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) bagi Holcim yang berlaku hingga 2063.

"Habis nanti Pulau Nusakambangan. Saya kira harus ada tindakan tegas dan evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM karena ini kewenangannya," katanya.

Informasi yang dihimpun ANTARA dari sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, kontribusi yang diberikan Holcim selama ini hanya berupa program "community social responsibility" (CSR) sekitar Rp1,6 miliar per tahun untuk seluruh lapas yang berjumlah tujuh buah.

Dana dapat digunakan berdasarkan pengajuan dan diberikan dalam bentuk barang atau bangunan sesuai kebutuhan sehingga lapas tidak bisa mengelolanya sendiri.

Selain itu, ada pula kepala lembaga pemasyarakatan yang mengharapkan penambangan Holcim di Nusakambangan ditutup karena tidak memberikan kontribusi yang berarti.

Sementara itu Corporate Secretary PT HolCim Indonesia Cilacap Plant, Deny Nuryandain saat dihubungi wartawan, menyatakan tidak memiliki kewenangan menanggapi pernyataan menteri.

sumber : Antara 7/Apr/2010 17:40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar