Kamis, 11 Februari 2010

HASIL PERTEMUAN

Pertemuan tri wulan ke-2 telah diadakan pada hari Sabtu tanggal 6 Pebruari 2010 bertempat di distrik sidareja yang menghasilkan kesepakatan antara lain:
1. Menanggapi Surat Tembusan Kepada Camat se-Kab. Cilacap mengenai ketentuan seragam TKSK yang mana disebutkan bahwa mengikuti seragam kecamatan/pemda. Sesuai dengan kesepakatan bersama dan musyawarah dengan Kadinsos yang ditemui salah satu Kabid, maka TKSK tidak diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan hari & jam kantor (5 hari kerja)mengingat peran TKSK sebagai RELAWAN.
2. Penggunaan pakaian seragam bagi tksk yang tercantum dalam surat tembusan camat bersifat tidak MUTLAK
3. Mengembalikan peran dan fungsi serta posisi TKSK sesuai dengan Surat Edaran dari Depsos dalam hal ini Menteri Sosial tentang Rekruitment Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Demikian hasil musyawarah pada pertemuan tersebut, untuk menjadi catatan.
Terimakasih.


NB: Info lebih lanjut Hub: 081542866647 (Imron)