Selasa, 30 Maret 2010

Penyuluhan Sosial Dinsos Prop. Jateng



Dinas Sosial Kab. Cilacap - Dalam rangka pengembangan dan peningkatan tanggung jawab sosial dan kesetiakawanan sosial di wilayah Kabupaten Cilacap, hari ini (30/3) Dinas Sosial Propinsi Jateng mengadakan penyuluhan terhadap elemen-elemen sosial masyarakat yang terdiri atas TKSK dan beberapa PSKS seperti PSM, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengelola panti Wreda “Dewanata”, serta beberapa penyandang cacat.

Rombongan Dinas Sosial Propinsi Jateng yang kali pertama bertatap muka dengan TKSK ini diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial Propinsi Jateng, Drs. Soesi, hadir di ruang pertemuan Dinas Sosial Kab. Cilacap tepat jam 09.30 WIB. Tim Penyuluh Sosial ini beranggotakan empat orang, yang masing-masing memiliki kemampuan dibidangnya.

“Berdasarkan atas UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, maka segala informasi tentang kesejahteraan sosial ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas,” Kasi Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial menerangkan. Dalam penjelasannya, beliau juga memberikan informasi bahwa program dari departemen sosial pusat yang sedang dijalankan ada empat program, yaitu:

  1. PKAT / Program Komunitas Adat Terpencil
  2. Keserasian Sosial
  3. Jaminan Sosial Penyandang Cacat (JSPC)
  4. Keluarga Harapan

Untuk Kabupaten Cilacap, PKAT dialokasikan untuk kecamatan Kampung Laut dan Cilacap bagian barat, tepatnya di daerah kecamatan Cimanggu.

“Program Dinas Sosial khususnya Propinsi Jateng yang saat ini berjalan, dibagi menjadi empat bagian pokok kerja Dinas Sosial, yaitu rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial,” Nuryani selaku mentor menambahkan. Dari ke 27 PMKS yang ada, diklasifikasikan menjadi 7 (tujuh) seperti yang diutarakan Selly, S.Sos. Ketujuh klasifikasi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Kemiskinan
  2. Keterlantaran; AT, LUT
  3. Kecacatan; cacat fisik, mental dan cacat ganda
  4. Keterpencilan; KAT
  5. Ketunasusilaan; PSK
  6. Korban Bencana; bencana alam dan bencana sosial
  7. Korban Tindak Kekerasan

Untuk menindaklanjuti hal tersebut diatas, Dinsos Propinsi Jateng membagi menjadi 27 Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dan 25 Satuan Kerja. Bagian dari Dinas Sosial Propinsi Jateng tersebut diharapkan semaksimal mungkin untuk bisa membantu menangani permasalahan sosial di tengah masyarakat.

Badar, staff Seksi Undian Dinas Propinsi Jateng menjelaskan beberapa hal yang kaitannya dengan sumbangan sosial dan penarikan undian. Ia menjelaskan bahwa dalam setiap usaha pengumpulan barang/uang dengan tujuan untuk kegiatan sosial harus seijin pejabat yang berwenang. Pejabat berwenang yang dimaksud ialah orang-orang yang ditunjukkan oleh Menteri Sosial sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Mereka tersebut adalah:

  1. Menteri Sosial
  2. Menteri Sosial mengetahui/mengeluarkan ijin untuk usaha pengumpulan dana/barang apabila usaha tersebut dilakukan tidak hanya dalam 1 propinsi saja.

  3. Gubernur
  4. Persetujuan gubernur diperlukan apabila usaha pengumpulan dana/barang melibatkan lebih dari 1 kabupaten dalam satu propinsi.

  5. Bupati
  6. Bupati mengeluarkan ijin usaha pengumpulan dana/barang dalam lingkup kabupaten.

Ia juga menambahkan bahwa kita sebagai masyarakat harus jeli dan cermat untuk mengetahui kegiatan-kegiatan pengumpulan dana/barang sehingga kita tidak merasa dirugikan. Untuk itu ada 3 (tiga) hal pokok yang perlu dicermati dalam proposal yang dibawa oleh pencari donatur tersebut, yakni:

  1. Maksud dan tujuan usaha pengumpulan dana/barang
  2. Di dalam proposal kegiatan pengumpulan dana/barang harus jelas disebutkan maksud dan tujuan hasil pengumpulan tersebut. Contoh, untuk pendidikan, kesehatan, dana olahraga, keagamaan/kerohanian, dsb.

  3. Cara penyelenggaraan
  4. Dalam hal ini biasanya, kegiatan pengumpulan dana/barang yang resmi dilakukan dengan beberapa cara untuk memikat para donatur seperti mengadakan pertunjukkan amal, bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan undangan/tiket, dll.

  5. Jangka waktu.
  • Kegiatan tersebut diatas mempunyai ijin dengan jangka waktu maksimal 2 periode, yaitu periode pertama selama 3 bulan, dan periode kedua selama 3 bulan. Periode kedua dilakukan apabila hasil pengumpulan dana/barang periode pertama belum memenuhi target. Apabila pada peroide pertama sudah memenuhi, maka tidak perlu melaksanakan periode kedua.

UNDIAN

“Setiap kegiatan penarikan undian sekecil/sebesar apapun harus seijin Menteri Sosial. Dengan maraknya penarikan undian, masyarakat dihimbau untuk lebih teliti apabila menerima undian atau pemberitahuan pemenang dari pengelola pengadaan undian,” jelas Nadar salah satu staff seksi undian Dinos Propinsi Jateng. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah supaya masyarakat tidak kecewa dengan penarikan undian tersebut, dikarenakan pada saat ini marak sekali undian palsu.

“Pemerintah telah membentuk PPNS yang dididik di Bogor untuk menyidik kegiatan penarikan undian yang tanpa disertai ijin resmi dari menteri sosial,” imbuhnya. Adapun tenggang waktu pengambilan hadiah atau semacamnya oleh yang berhak adalah sebagai berikut:

  1. Jangka waktu pengambilan hadiah bagi pemenang adalah 60 hari di tempat pelaksanaan pengundian
  2. Setelah 60 hari tidak diambil, maka hadiah tersebut diserahkan kepada Departemen Sosial melalui Dinas Sosial Propinsi. Pemenang undian masih berhak memiliki hadiah tersebut dengan mengambilnya di Dinas Sosial Propinsi dengan masa waktu selama 30 hari.
  3. Apabila selama waktu yang diberikan oleh Dinas Sosial Propinsi hadiah belum juga diambil, maka oleh pihak Dinas akan diserahkan kepada Departemen Sosial di Jakarta. Di Departemen Sosial ini, hadiah nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan masyarakat yang dimasukkan kedalam program-program Departemen Sosial yang sudah ada.
  4. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk lebih teliti dalam hal undian ini. Untuk info lebih lanjut, Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah membuka apapun permasalahan yang berkaitan dengan undian di Kasi Undian dengan nomor telepon (024) 8454962. (TKSK 3301130)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar