Sabtu, 13 November 2010

Penerimaan CPNSD Kab. Cilacap 2010


PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 2418 / 34 / 2010
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2010

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011 sebagai Tenaga Honorer, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

* Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

  • a. Guru : 109 Formasi
  • b. Tenaga Kesehatan : 70 Formasi
  • c. Tenaga Teknis : 64 Formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

III. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara:

Bagi yang berminat, silakan :

Rabu, 07 April 2010

Menkumham Pertanyakan Kontribusi Holcim Terhadap Nusakambangan

Menkumham Pertanyakan Kontribusi Holcim Terhadap Nusakambangan -  berita ekonomi indonesia

Cilacap (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mempertanyakan kontribusi yang diberikan PT Holcim Indonesia yang melakukan kegiatan penambangan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Mereka patut diingatkan," kata Patrialis saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai pelestarian alam Pulau Nusakambangan di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Rabu.

MOU tersebut dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah dengan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan Yayasan Sosial Bina Sejahtera Cilacap.

Menurut dia, PT Holcim Indonesia tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi lembaga pemasyarakatan selama melakukan penambangan di Nusakambangan yang telah menjadi pulau penjara sejak 1920.

Terkait hal itu, dia bersama Menteri Kehutanan secepatnya akan meninjau ulang izin penambangan yang dilakukan oleh Holcim.

Selain penandatanganan nota kesepahaman mengenai pelestarian alam Pulau Nusakambangan, dalam kegiatan tersebut juga ditandatangani MoU pengembangan budi daya lebah madu antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah dengan PT Madu Pramuka Cibubur, Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan bibit pohon Jati Unggul Nusantara dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada Menkumham Patrialis Akbar yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu Pulau Nusakambangan, Mirza Zulkarnain.

Penyerahan bibit pohon tersebut dalam rangka pencanangan pelestarian kembali alam Nusakambangan yang dilanjutkan penanaman bibit pohon di halaman Lapas Pasir Putih.

Saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut, Menteri Kehutanan Zukifli Hasan mengatakan, hutan di Pulau Nusakambangan merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh Perhutani seluas 1.000 hektare.

Menurut dia, pihak lembaga pemasyarakatan menyampaikan jika hutan di Pulau Nusakambangan merupakan kawasan cagar alam dan kawasan lindung, walaupun surat keputusan resmi dari Menteri Kehutanan belum ada.

"Oleh karena itu, saya kira, kalau kawasan lindung, konservasi, dan cagar alam, tidak dibenarkan untuk melakukan penambangan. Apalagi tambang terbuka," katanya.

Ketika ditanya soal perizinan, dia mengatakan, hal itu bukan dari Kementerian Kehutanan.

Kendati demikian, dia terkejut saat disinggung soal Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) bagi Holcim yang berlaku hingga 2063.

"Habis nanti Pulau Nusakambangan. Saya kira harus ada tindakan tegas dan evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM karena ini kewenangannya," katanya.

Informasi yang dihimpun ANTARA dari sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, kontribusi yang diberikan Holcim selama ini hanya berupa program "community social responsibility" (CSR) sekitar Rp1,6 miliar per tahun untuk seluruh lapas yang berjumlah tujuh buah.

Dana dapat digunakan berdasarkan pengajuan dan diberikan dalam bentuk barang atau bangunan sesuai kebutuhan sehingga lapas tidak bisa mengelolanya sendiri.

Selain itu, ada pula kepala lembaga pemasyarakatan yang mengharapkan penambangan Holcim di Nusakambangan ditutup karena tidak memberikan kontribusi yang berarti.

Sementara itu Corporate Secretary PT HolCim Indonesia Cilacap Plant, Deny Nuryandain saat dihubungi wartawan, menyatakan tidak memiliki kewenangan menanggapi pernyataan menteri.

sumber : Antara 7/Apr/2010 17:40

Selasa, 30 Maret 2010

Penyuluhan Sosial Dinsos Prop. Jateng



Dinas Sosial Kab. Cilacap - Dalam rangka pengembangan dan peningkatan tanggung jawab sosial dan kesetiakawanan sosial di wilayah Kabupaten Cilacap, hari ini (30/3) Dinas Sosial Propinsi Jateng mengadakan penyuluhan terhadap elemen-elemen sosial masyarakat yang terdiri atas TKSK dan beberapa PSKS seperti PSM, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengelola panti Wreda “Dewanata”, serta beberapa penyandang cacat.

Rombongan Dinas Sosial Propinsi Jateng yang kali pertama bertatap muka dengan TKSK ini diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial Propinsi Jateng, Drs. Soesi, hadir di ruang pertemuan Dinas Sosial Kab. Cilacap tepat jam 09.30 WIB. Tim Penyuluh Sosial ini beranggotakan empat orang, yang masing-masing memiliki kemampuan dibidangnya.

“Berdasarkan atas UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, maka segala informasi tentang kesejahteraan sosial ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas,” Kasi Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial menerangkan. Dalam penjelasannya, beliau juga memberikan informasi bahwa program dari departemen sosial pusat yang sedang dijalankan ada empat program, yaitu:

  1. PKAT / Program Komunitas Adat Terpencil
  2. Keserasian Sosial
  3. Jaminan Sosial Penyandang Cacat (JSPC)
  4. Keluarga Harapan

Untuk Kabupaten Cilacap, PKAT dialokasikan untuk kecamatan Kampung Laut dan Cilacap bagian barat, tepatnya di daerah kecamatan Cimanggu.

“Program Dinas Sosial khususnya Propinsi Jateng yang saat ini berjalan, dibagi menjadi empat bagian pokok kerja Dinas Sosial, yaitu rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial,” Nuryani selaku mentor menambahkan. Dari ke 27 PMKS yang ada, diklasifikasikan menjadi 7 (tujuh) seperti yang diutarakan Selly, S.Sos. Ketujuh klasifikasi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Kemiskinan
  2. Keterlantaran; AT, LUT
  3. Kecacatan; cacat fisik, mental dan cacat ganda
  4. Keterpencilan; KAT
  5. Ketunasusilaan; PSK
  6. Korban Bencana; bencana alam dan bencana sosial
  7. Korban Tindak Kekerasan

Untuk menindaklanjuti hal tersebut diatas, Dinsos Propinsi Jateng membagi menjadi 27 Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dan 25 Satuan Kerja. Bagian dari Dinas Sosial Propinsi Jateng tersebut diharapkan semaksimal mungkin untuk bisa membantu menangani permasalahan sosial di tengah masyarakat.

Badar, staff Seksi Undian Dinas Propinsi Jateng menjelaskan beberapa hal yang kaitannya dengan sumbangan sosial dan penarikan undian. Ia menjelaskan bahwa dalam setiap usaha pengumpulan barang/uang dengan tujuan untuk kegiatan sosial harus seijin pejabat yang berwenang. Pejabat berwenang yang dimaksud ialah orang-orang yang ditunjukkan oleh Menteri Sosial sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Mereka tersebut adalah:

  1. Menteri Sosial
  2. Menteri Sosial mengetahui/mengeluarkan ijin untuk usaha pengumpulan dana/barang apabila usaha tersebut dilakukan tidak hanya dalam 1 propinsi saja.

  3. Gubernur
  4. Persetujuan gubernur diperlukan apabila usaha pengumpulan dana/barang melibatkan lebih dari 1 kabupaten dalam satu propinsi.

  5. Bupati
  6. Bupati mengeluarkan ijin usaha pengumpulan dana/barang dalam lingkup kabupaten.

Ia juga menambahkan bahwa kita sebagai masyarakat harus jeli dan cermat untuk mengetahui kegiatan-kegiatan pengumpulan dana/barang sehingga kita tidak merasa dirugikan. Untuk itu ada 3 (tiga) hal pokok yang perlu dicermati dalam proposal yang dibawa oleh pencari donatur tersebut, yakni:

  1. Maksud dan tujuan usaha pengumpulan dana/barang
  2. Di dalam proposal kegiatan pengumpulan dana/barang harus jelas disebutkan maksud dan tujuan hasil pengumpulan tersebut. Contoh, untuk pendidikan, kesehatan, dana olahraga, keagamaan/kerohanian, dsb.

  3. Cara penyelenggaraan
  4. Dalam hal ini biasanya, kegiatan pengumpulan dana/barang yang resmi dilakukan dengan beberapa cara untuk memikat para donatur seperti mengadakan pertunjukkan amal, bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan undangan/tiket, dll.

  5. Jangka waktu.
  • Kegiatan tersebut diatas mempunyai ijin dengan jangka waktu maksimal 2 periode, yaitu periode pertama selama 3 bulan, dan periode kedua selama 3 bulan. Periode kedua dilakukan apabila hasil pengumpulan dana/barang periode pertama belum memenuhi target. Apabila pada peroide pertama sudah memenuhi, maka tidak perlu melaksanakan periode kedua.

UNDIAN

“Setiap kegiatan penarikan undian sekecil/sebesar apapun harus seijin Menteri Sosial. Dengan maraknya penarikan undian, masyarakat dihimbau untuk lebih teliti apabila menerima undian atau pemberitahuan pemenang dari pengelola pengadaan undian,” jelas Nadar salah satu staff seksi undian Dinos Propinsi Jateng. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah supaya masyarakat tidak kecewa dengan penarikan undian tersebut, dikarenakan pada saat ini marak sekali undian palsu.

“Pemerintah telah membentuk PPNS yang dididik di Bogor untuk menyidik kegiatan penarikan undian yang tanpa disertai ijin resmi dari menteri sosial,” imbuhnya. Adapun tenggang waktu pengambilan hadiah atau semacamnya oleh yang berhak adalah sebagai berikut:

  1. Jangka waktu pengambilan hadiah bagi pemenang adalah 60 hari di tempat pelaksanaan pengundian
  2. Setelah 60 hari tidak diambil, maka hadiah tersebut diserahkan kepada Departemen Sosial melalui Dinas Sosial Propinsi. Pemenang undian masih berhak memiliki hadiah tersebut dengan mengambilnya di Dinas Sosial Propinsi dengan masa waktu selama 30 hari.
  3. Apabila selama waktu yang diberikan oleh Dinas Sosial Propinsi hadiah belum juga diambil, maka oleh pihak Dinas akan diserahkan kepada Departemen Sosial di Jakarta. Di Departemen Sosial ini, hadiah nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan masyarakat yang dimasukkan kedalam program-program Departemen Sosial yang sudah ada.
  4. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk lebih teliti dalam hal undian ini. Untuk info lebih lanjut, Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah membuka apapun permasalahan yang berkaitan dengan undian di Kasi Undian dengan nomor telepon (024) 8454962. (TKSK 3301130)


Rabu, 10 Maret 2010

Hasil Rakor 10 Maret 2010


Dinas Sosial Kab. Cilacap- Pertemuan yang baru diadakan pertama kali ini memberikan beberapa masukan bagi peran, fungsi serta kinerja TKSK yang diharapkan kedepannya akan menjadi lebih baik dengan secara bersama berkordinasi antar TKSK itu sendiri maupun dengan instansi pemerintahan khususnya dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

Ada beberapa hal yang bisa diambil dari hasil rapat kordinasi TKSK dengan Dinas Sosial diantaranya yang disampaikan Kadin Drs. Kiswoyo, para Kabid, serta masing-masing kepala UPT yang ditujukkan kepada tksk yang ada kaitannya dengan kinerja tksk yang sistematik, maupun pengelolaan kesejahteraan bagi TKSK itu sendiri. Drs. Kiswoyo selaku Kadinsos Kab. Cilacap, menjelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan kinerja TKSK yang sistematik, prosedural, dan proposional.

Secara umum hasil rakor tersebut dapat diuraikan antara lain sebagai berikut:

1. Mengoptimalkan PSKS untuk menunjang kesejahteraan PMKS

2. TKSK sebagai RELAWAN, namun RELAWAN yang memiliki nilai plus

3. Wilayah kerja TKSK yang sangat luas sehingga dibutuhkan kordinasi antar anggota TKSK itu sendiri

4. Menjembatani mengenai honor anggota TKSK yang belum keluar

5. Membantu mengajukan kesejahteraan TKSK pada Pemkab Cilacap, dengan catatan TKSK harus menunjukkan kerja semaksimal mungkin

6. TKSK melaporkan segala bentuk kegiatan yang ada kaitannya dengan tugas secara tertulis yang ditujukan kepada Kadinsos dengan diketahui oleh Ka UPT

7. TKSK mendapat tambahan sementara dari Dinsos yang dalam hal ini diserahkan kebijakannya kepada masing-masing UPT sebagai pengganti upah jalan yang besarnya masing-masing wilayah berbeda-beda sesuai dengan kemampuan UPT serta wilayah kerja TKSK itu berada


Menanggapi pemberitaan yang beredar di media, seluruh jajaran Dinas Sosial merasa biasa saja, karena bukan merupakan cambuk atau sesuatu yang membahayakan baik bagi lingkungan Dinsos itu sendiri maupun Pemkab Cilacap. Malah pernyataan di media itu sangat berguna untuk memacu kinerja TKSK yang diharapkan kedepannya akan menjadi lebih baik.

Di tempat terpisah, Ketua Forum TKSK Wijayakusuma Agus Tri Priyatno menyatakan bahwa demi mengakomodir aspirasi anggota TKSK maka dibutuh sesosok pemimpin dalam forum TKSK yang tegas, respektif, responsibel serta objektif demi keberlangsungan forum TKSK Wijayakusuma. "Dalam hal kepemimpinan ini, saya pribadi mengharapkan muncul sosok pemimpin yang bisa secara cepat, tanggap serta cekatan. Artinya dia mudah untuk mengakses segala bentuk kegiatan, sehingga memudahkan rekan-rekan yang lain untuk berkordinasi," jelas dia.

Memang beberapa waktu yang lalu secara tidak langsung forum TKSK ini sedikit banyak memberikan kemudahan bagi anggota TKSK untuk saling berbagi informasi, baik itu secara kedinasan maupun secara personal. "Ini semua bukan berarti saya tidak mau atau tidak mampu memegang jabatan ini, namun ada beberapa hal yang membuat saya mengambil keputusan ini, yang diantaranya adalah jauhnya lokasi saya dengan akses pendukung kinerja TKSK," imbuhnya. Sesuai dengan forum kecil tersebut maka muncullah nama Imron Rosadi yang nantinya akan dibahas dalam rakor TKSK selanjutnya yang InsyaAllah akan diadakan pada hari Minggu (11/4). TKSK 3301130

Kamis, 11 Februari 2010

HASIL PERTEMUAN

Pertemuan tri wulan ke-2 telah diadakan pada hari Sabtu tanggal 6 Pebruari 2010 bertempat di distrik sidareja yang menghasilkan kesepakatan antara lain:
1. Menanggapi Surat Tembusan Kepada Camat se-Kab. Cilacap mengenai ketentuan seragam TKSK yang mana disebutkan bahwa mengikuti seragam kecamatan/pemda. Sesuai dengan kesepakatan bersama dan musyawarah dengan Kadinsos yang ditemui salah satu Kabid, maka TKSK tidak diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan hari & jam kantor (5 hari kerja)mengingat peran TKSK sebagai RELAWAN.
2. Penggunaan pakaian seragam bagi tksk yang tercantum dalam surat tembusan camat bersifat tidak MUTLAK
3. Mengembalikan peran dan fungsi serta posisi TKSK sesuai dengan Surat Edaran dari Depsos dalam hal ini Menteri Sosial tentang Rekruitment Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Demikian hasil musyawarah pada pertemuan tersebut, untuk menjadi catatan.
Terimakasih.


NB: Info lebih lanjut Hub: 081542866647 (Imron)