Kamis, 11 Februari 2010

HASIL PERTEMUAN

Pertemuan tri wulan ke-2 telah diadakan pada hari Sabtu tanggal 6 Pebruari 2010 bertempat di distrik sidareja yang menghasilkan kesepakatan antara lain:
1. Menanggapi Surat Tembusan Kepada Camat se-Kab. Cilacap mengenai ketentuan seragam TKSK yang mana disebutkan bahwa mengikuti seragam kecamatan/pemda. Sesuai dengan kesepakatan bersama dan musyawarah dengan Kadinsos yang ditemui salah satu Kabid, maka TKSK tidak diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan hari & jam kantor (5 hari kerja)mengingat peran TKSK sebagai RELAWAN.
2. Penggunaan pakaian seragam bagi tksk yang tercantum dalam surat tembusan camat bersifat tidak MUTLAK
3. Mengembalikan peran dan fungsi serta posisi TKSK sesuai dengan Surat Edaran dari Depsos dalam hal ini Menteri Sosial tentang Rekruitment Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Demikian hasil musyawarah pada pertemuan tersebut, untuk menjadi catatan.
Terimakasih.


NB: Info lebih lanjut Hub: 081542866647 (Imron)

3 komentar:

  1. Diposting di FB TKSK Wijayakusuma no, biar temen2 yang lain tahu.

    BalasHapus
  2. Pertemuan tri wulan ke-2 telah diadakan pada hari Sabtu tanggal 6 Pebruari 2010 bertempat di distrik sidareja yang menghasilkan kesepakatan antara lain:
    1. Menanggapi Surat Tembusan Kepada Camat se-Kab. Cilacap mengenai ketentuan seragam TKSK yang mana disebutkan bahwa mengikuti seragam kecamatan/pemda. Sesuai dengan kesepakatan bersama dan musyawarah dengan Kadinsos yang ditemui salah satu Kabid, maka TKSK tidak diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan hari & jam kantor (5 hari kerja)mengingat peran TKSK sebagai RELAWAN.
    2. Penggunaan pakaian seragam bagi tksk yang tercantum dalam surat tembusan camat bersifat tidak MUTLAK
    3. Mengembalikan peran dan fungsi serta posisi TKSK sesuai dengan Surat Edaran dari Depsos dalam hal ini Menteri Sosial tentang Rekruitment Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

    Demikian hasil musyawarah pada pertemuan tersebut, untuk menjadi catatan.
    Terimakasih.
    KOMENTAR DISTRIK MAJENANG
    1. Terima kasih atas informasi dan pernyataannya
    Harus ada konfirmasi ulang apakah ini merupakan sebuah kesepakatan bersama mengingat pertemuan di Sidareja hanya dihadiri oleh 11 TKSK dan tidak semua sepakat dengan pernyataan yang saudara sampaikan.
    2.Menurut pertimbangan kamiTKSK diharapkan melaksanakan tugas sesuai dengan hari & jam kantor (5 hari kerja)berdasarkan surat Kepala Dinsos Cilacap kepada Camat Se-Kabupaten Cilacap.
    3.Dengan adanya surat tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan Tugas pokok dan Fungsi TKSK di kecamatan
    4.Seragam diperlukan sebagai identitas, dan penunjang pelaksanaan tugas di lapangan serta dalam menjalin koordinasi, komunikasi dengan badan, dinas,instansi lainnya agar lebih mudah.
    5.Dalam melaksanakan peran dan fungsi serta posisi TKSK sesuai dengan Surat Edaran dari Depsos dalam hal ini Menteri Sosial tentang Rekruitment Tenaga Kesejahteraan Sosial maka point 1,2,3,4 sebaiknya dilaksanakan.

    BalasHapus
  3. Gini mas-mas yg ganteng, coba njenengan telaah kembali SK yang saudara terima. Pelajari dengan seksama, jangan hanya kepentingan sepihak mengorbankan kepentingan orang banyak. Toh dulu waktu kita duduk dibangku sekolah diajarkan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan golongan/pribadi. Monggo dipahami dulu...

    BalasHapus